Berita Terbaru

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ)
Sebagai wujud perhatian pemerintah untuk menjamin kesucian teks Al-Qur'an dari berbagai kesalahan dan kekurangan dalam penulisan Al-Qur'an tersebut, pada tahun 1957 dibentuk suatu lembaga kepanitiaan yang bertugas mentashih (memeriksa/ mengoreksi) setiap mushaf Al-Qur'an yang akan dicetak dan diedarkan kepada masyarakat Indonesia. Lembaga tersebut diberi nama Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Namun keberadaan lembaga ini tidak muncul dalam struktur tersendiri, dan hanya merupakan semacam panitia adhoc. Lembaga tersebut menjadi bagian dari Puslitbang Lektur Keagamaan, bahkan dalam PMA no. 3 tahun 2006 tentang organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama nomenklatur Lajnah tidak disebut sama sekali, meskipun tugasnya terurai dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Padahal Lajnah mengemban tugas yang berat dan penting dengan volume dan cakupan pekerjaan yang luas, serta tanggung jawab yang besar, karena terkait dengan kajian dan pemeliharaan kitab suci Al-Qur'an.
Layanan Kami
Sistem Informasi Layanan Tanda Tashih
- Pendaftaran Penerbit Mushaf Al-Qur'an
- Pendaftaran Mushaf Al-Qur'an
- Pengecekan Tanda Tashih
- Pencarian Penerbit
- Pengaduan Layanan
- Pengaduan Mushaf Al-Qur'an
Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal
- Resevasi Kunjungan ke BQMI
- Penelitian Koleksi BQMI
- Paket Edukasi
- Penelusuran Koleksi BQMI Secara Daring
- Pemanduan
- Virtual Tour BQMI
Layanan Kami
Sistem Informasi Layanan Tanda Tashih
- Pendaftaran Penerbit Mushaf Al-Qur'an
- Pendaftaran Mushaf Al-Qur'an
- Pengecekan Tanda Tashih
- Pencarian Penerbit
- Pengaduan Layanan
- Pengaduan Mushaf Al-Qur'an
Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal
- Resevasi Kunjungan ke BQMI
- Penelitian Koleksi BQMI
- Paket Edukasi
- Penelusuran Koleksi BQMI Secara Daring
- Pemanduan
- Virtual Tour BQMI