Nama ar-Rūm digunakan sebagai nama surah ke-30 dalam mushaf Al-Qur’an. Nama ini sepakat digunakan oleh semua mushaf dari berbagai negara Islam, seperti Indonesia, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Tunisia, Libya, dan Pakistan. Tidak terdapat nama lain bagi surah ini.

Surah ke-30 ini dinamakan ar-Rūm, menurut Ibnu ‘Āsyūr dalam kitab tafsirnya, at-Tarīr wa at-Tanwīr, karena dalam ayat kedua dari surah ini terdapat kata ar-rūm. Kata ini hanya disebut sekali dalam Al-Qur’an. Ayat ini menginformasikan tentang kekalahan Kerajaan Romawi Timur dari Bangsa Persia. Di ayat selanjutnya disebutkan bahwa Bangsa Romawi akan menang kembali melawan Persia dalam beberapa tahun ke depan. Ini merupakan salah satu mukjizat yang dianugerahkan Allah kepada Nabi Muhammad.

Nama al-Ḥajj digunakan sebagai nama surah ke-22 dalam mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan mushaf dari berbagai negara Islam lainnya, seperti Mesir, Arab Saudi, Libya, Maroko, dan Pakistan juga menggunakan nama ini. Demikian pula dalam berbagai kitab tafsir dan hadis. Keseragaman ini sangat dimungkinkan karena surah ke-22 ini tidak mempunyai nama selain al-Ḥajj.

Apa faktor penyebab suburnya bisnis jual beli master naskah mushaf Al-Qur’an? Dalam catatan kami, setidaknya ada tiga penyebabnya: Pertama, ketersediaan master naskah oleh negara masih sedikit. Adalah tugas negara (LPMQ Kemenag) untuk menyediakan master naskah yang bisa dijadikan rujukan oleh penerbit. Untuk mendapatkannya ada tiga langkah yang perlu ditempuh: Pertama, menulis mushaf Al-Qur’an dengan satu kaligrafer dari juz 1 s.d. juz 30 kemudian mendigitalkannya; Kedua, menginventarisir dan mengakuisisi naskah-naskah mushaf yang sudah ada; ketiga, membuat font Al-Qur’an Indonesia.

“Ya tidak kita ambil. Harga segitu tidak rasional dan bukan harga pasaran”. Itu komentar salah seorang penerbit Al-Qur’an di suatu daerah ketika ada tawaran jasa naskah dengan harga 10 juta. terus, berapa harganya?

Harga bervariasi tergantung dua hal: variasi naskah dan jenis layanan. Untuk diketahui, jenis mushaf yang diterbitkan dan beredar banyak sekali, seperti Al-Qur’an ayatnya saja, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Al-Qur’an Terjemah Perkata, Al-Qur’an Tajwid warna, Al-Qur’an untuk Huffadz, Al-Qur’an terjemah dan Transliterasi, Al-Qur’an waqfu wal ibdida’ (Al-Qur’an waqaf), Al-Qur’an pojok, Al-Qur’an 18 baris, dan masih banyak lagi. Makin banyak variasi, makin tinggi harganya.

Kebutuhan umat muslim Indonesia akan mushaf sangat tinggi. Berbanding terbalik dengan kemampuan negara untuk mengadakannya. Atas dasar itu negara memperbolehkan dan mempersilahkan pihak non-pemerintah alias swasta berpartisipasi mengadakan mushaf Al-Qur’an bagi masyarakat umum.

Meskipun dilakukan oleh swasta, negara tetap ambil bagian di dalamnya, utamanya terkait standar mushaf yang digunakan. Untuk itu, ada badan yang namanya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Di luar itu ada pihak penerbit, percetakan dan distributor. Empat unsur utama inilah yang kemudian melahirkan aktivitas ekonomi turunan yaitu bisnis (jual-beli naskah Al-Qur’an). o iya, penerbit dan percetakan itu beda, ya.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved